• WA Center:
    0822 6160 1191

  • Email:
    bapenda@banggaikab.go.id

  • Senin-Kamis :07.45 – 16.00
    Jumat : 07.30 – 16.30

PBJT Jasa Perhotelan

PBJT Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Jasa Perhotelan, meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti: (1). hotel; (2). hostel; (3). vila; (4). pondok wisata; (5). motel; (6). losmen; (7). wisma pariwisata; (8). pesanggrahan; (9). rumah penginapan / guesthouse / bungalo / resort / cottage / Home Stay; dan (10). tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan, meliputi: (a). jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; (b). jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; (c). jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; (d). jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan (e). jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen yang meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia jasa Perhotelan.

Tarif PBJT sebesar 10% (sepuluh persen)

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

PBJT yang terutang dipungut di wilayah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

 

Bagikan Atau Sukai

Dilihat : 130x Klik Suka (0)

Lacak Laporan / Aduan

Silahkan Ketik NO HP Anda Untuk Melacak Balasan Laporan/Aduan yang sudah anda Kirim

Kategori Berita